Benarkan jadi halal menonton film atau video porno atau sering memandang wanita telanjang yang penting tidak sampai berzina?
Sempat ada yang bertanya seperti ini:
“Kalau semisal kita sering melihat film porno, tetapi tidak melakukan zina dan bisa menahan hawa nafsu. Kalau sekedar melihat saja tetapi tidak melakukan (zina), hukumnya apa yah? Mohon pencerahannya.”
Dari situ ada komentar yang menarik yang kami pilih di komentar status kami di Facebook:
- Berawal dari zina mata, masuk ke otak dan pasti pkirannya ikut negatif, seluruh anggota tubuh bisa jadi ikut tergerak ke hal negatif. Sama saja zina, dampaknya berkepanjangan, merusak otak. (Greni)
- Minimal dia akan terjerumus dalam dosa besar ustadz, yakni onani. Lalu pikiran dan otaknya akan selalu membayangkan hal-hal tersebut hingga melakukannya berkali-kali. Dan pula, setan akan membisikkan terus agar dia terus mengulangi perbuatan tersebut hingga terjadi perzinaan. (Seno)
- Rasanya melihat aurat lawan jenis bukan mahram saja sudah satu kesalahan ya ustadz, apalagi bila terus menerus, bukan tidak mungkin tayangan itu menempel lekat di benak sehingga membuyarkan hafalannya. (Supriyanto)
- Siap-siap mati rasa terhadap istri Anda. Sering nonton film porno siap-siap istri Anda menjadi wanita terjelek menurut Anda. Karena nantinya Anda akan sering berfantasi dengan wanita-wanita yang lebih cantik yang ada di video. (Ayah Salman)
- Film porno atau foto merusak bagiam otak memori di dalam hippocampus karena efek dopamin seperti narkoba membuat penikmatnya addict sehingga fokus diluar film xxx atau foto xxx seperti pelajaran atau hapalan quran menjadi hilang. Ini menurut psikologi klinis atau psikiatri barat yang saya pelajari di Fakultas Psikologi. (Abu Sagara)
Yang jelas menonton film porno bisa mengantarkan pada zina, cuma barangkali belum ada kesempatan saja atau ada penghalang.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925).
Penjelasan lengkapnya, nantikan di bahasan selanjutnya insya Allah.
—
@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Rabi’uts Tsani 1437 H
Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam